5 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jakut Diamankan KPK, Kerugian Negara Hingga Rp 223 Miliar
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada Rabu (18/9/2024).
5 tersangka tersebut yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan (YCP); Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (PT. TEP) Donald Sihombing; Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Indra S. Arharrys (ISA); Komisaris PT. TEP Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT. TEP Eko Wardoy.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penahanan kepada lima orang tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Asep mengatakan pengadaan lahan di Rorotan itu mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kerugian itu terjadi akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021
“ Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021,” Tambah Asep.
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.*






